In order to realize a just, prosperous and prosperous society based on Pancasila and the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, the eradication of corruption that happened until now can not be implemented optimally. Therefore, the eradication of acts of criminal corruption needs to be improved professionally, intensively, and sustainably because corruption has been detrimental to the state’s finances and the economy and hampered national development. By 2017, it will be the most productive for the Corruption Eradication Commission (Komisi Pemberasntas Korupsi/KPK) in terms of Operasi Tangkap Tangan (OTT). Until October 2017, the total KPK conducted OTT in 17 cases with 63 suspects. That number is higher than the previous year, i.e. in 2016 ago. Throughout 2016, the KPK has conducted OTT as well, with a total of 17 cases, but with a total of fewer suspects, i.e. 58 suspects. Corruption in the Perspective of Normative and Sociological Law Enforcement is a study that can meet the demands of modern science to perform or make descriptions, explanations, disclosures, and predictions. It can meet modern science’s demands to perform or make descriptions, explanations, disclosures, and predictions. Legal education, a sociological model consisting of social structure, behavior, variable, observer, scientific, and explanation, will make legal science responsive to the development and change in society. Abstrak Dalam rangka mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemberantasan korupsi yang terjadi hingga saat ini belum dapat dilaksanakan secara optimal. Oleh karena itu pemberantasan tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan secara profesional, intensif, dan berkelanjutan karena korupsi telah merugikan keuangan negara, perekonomian negara, dan menghambat pembangunan nasional. Pada tahun 2017, ini akan menjadi yang paling produktif bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam hal Operasi Tangkap Tangan (OTT). Hingga Oktober 2017, KPK telah melakukan OTT sebanyak 17 kasus dengan total 63 tersangka. Angka itu lebih tinggi dari tahun sebelumnya, yakni pada 2016 silam. Sepanjang 2016, KPK juga telah melakukan OTT dengan total 17 kasus, namun dengan jumlah tersangka lebih sedikit, yakni 58 tersangka. Korupsi dalam Perspektif Penegakan Hukum Normatif dan Sosiologis, merupakan kajian yang dapat memenuhi tuntutan ilmu pengetahuan modern untuk melakukan atau membuat deskripsi, penjelasan, pengungkapan, dan prediksi. Ia dapat memenuhi tuntutan ilmu pengetahuan modern untuk melakukan atau membuat deskripsi, penjelasan, pengungkapan, dan prediksi. Pendidikan hukum yang merupakan model sosiologis yang terdiri dari struktur sosial, perilaku, variabel, pengamat, ilmiah, dan penjelasan akan menjadikan ilmu hukum responsif terhadap perkembangan dan perubahan masyarakat. Kata kunci: Operasi Tangkap Tangan (OTT), Korupsi, Tindak Pidana, Hukum Sosiologis, Penegakan Hukum
Copyrights © 2020