Diinaar Fitria Haniifah, Rachmad Safa’at, Syahrul Sajidin Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: diinaarfitria@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini mengkaji tentang “Perlindungan Hukum atas Hak-Hak Buruh/Pekerja Penyandang Disabilitas yang Bekerja di Perusahaan Swasta Studi Kasus di Kota Malang”. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, untuk mendapatkan data dari penelitian ini dilakukan dengan cara wawancara terhadap narasumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih banyak pengusaha yang memandang sebelah mata penyandang disabilitas, karena dianggap kurang cakap dalam melakukan pekerjaan secara mandiri. Dilain sisi perusahaan juga belum mampu memberikan fasilitas yang cukup bagi buruh/pekerja penyandang disabilitas, sehingga hal ini akan menghambat perlindungan hukum serta hak- hak pekerja penyandang disabilitas yang seharusnya diberikan oleh perusahaan. Pihak pemerintah dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Malang bekerjasama dengan Dinas Sosial Kota Malang untuk melakukan upaya dalam mensejahterahkan kaum penyandang disabilitas dalam memenuhi kebutuhan hidup dan kehidupannya. Salah satunya bahwa pemerintah telah melakukan sosialisai Pasal 53 ayat (2) UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengenai perusahaan swasta wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 1% dari jumlah pegawai atau pekerja. Hambatan yang dialami oleh pihak pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas yaitu belum ada sanksi yang mengasakan Pasal 53 ayat (2) UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Penyandang Disabilitas, Hak-Hak Pekerja ABSTRACT This research employed an empirical method and collected data from interviews. The research results show that employers are still found to underestimate workers with disabilities since they are considered incapable of performing tasks independently. Moreover, companies have not accommodated people with disabilities adequately, and this lack hampers the protection and the rights of employees with disabilities that are supposed to be supported by the companies concerned. The authorities of the Labor and Transmigration Agency in Malang city in collaboration with the Social Agency have made some efforts to assure the welfare of the people with disabilities and to get their needs fulfilled. Article 53 paragraph (2) of Law Number 8 of 2016 concerning People with Disabilities requires companies to employ people with disabilities at least 1% of the total number of employees. The problem is that there have not been any sanctions highlighting Article 53 paragraph (2) of Law Number 8 of 2016 concerning People with Disabilities. Keywords: Legal protection, people with disabilities, employees’ rights
Copyrights © 2022