Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022

ORIENTASI SEKSUAL KEPADA SESAMA JENIS SEBAGAI ALASAN PEMBATALAN PERKAWINAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN NOMOR 2723/PDT.G/2019/PA.JS)

Muhamad Irsyad Imtichani (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Feb 2023

Abstract

Muhamad Irsyad Imtichani, Rachmi Sulistyarini, Setiawan Wicaksono Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: irsyadimtichani@student.ub.ac.id ABSTRAK Pengadilan dapat membatalkan perkawinan dengan dasar karena para pihak tidak memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan. Terdapat kasus dimana seorang istri memohonkan pembatalan perkawinan karena suami memiliki orientasi seksual kepada sesama jenis. Hakim mengabulkan permohonan tersebut atas dasar adanya salah sangka mengenai keadaan diri suami. Namun perkawinan dapat dibatalkan jika syarat perkawinan tidak terpenuhi sedangkan orientasi seksual kepada sesama jenis tidak diatur secara jelas sebagai alasan pembatalan perkawinan. Peneliti menganalisis dari segi konsep maupun regulasi mengenai keadaan orientasi seksual kepada sesama jenis sebagai alasan pembatalan perkawinan mengingat keadaan diri seseorang yang dapat dijadikan alasan pembatalan perkawinan tidak disebutkan secara rinci dalam undang-undang perkawinan, selanjutnya peneliti menganalisis mengenai pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan pembatalan perkawinan pada Putusan No. 2723/Pdt.G/2019.PA.JS dimana peneliti menilai apakah dasar pertimbangan oleh hakim dalam memberikan putusan tersebut sudah tepat. Peneliti memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa keadaan orientasi seksual kepada sesama jenis tidak tepat jika menjadi alasan utama dalam pembatalan perkawinan. Keadaan orientasi seksual tidak termasuk alasan yang dapat membatalkan perkawinan, selain itu peneliti menilai bahwa gugatan perceraian lebih tepat untuk diajukan mengingat akibat dari keadaan orientasi seksual kepada sesama jenis dapat memenuhi alasan pengajuan gugatan perceraian. Pada Putusan No. 2723/Pdt.G/2019.PA.JS, hakim tidak tepat dalam memberikan dasar pertimbangan untuk membatalkan perkawinan tersebut. Pertimbangan hukum dapat sesuai jika didasarkan pada tidak terpenuhinya syarat perkawinan pada Pasal 6 undang-undang perkawinan. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Adapun dalam pengumpulan bahan hukum peneliti melakukan studi kepustakaan. Kata Kunci: Pembatalan Perkawinan, Orientasi Seksual, Homoseksual ABSTRACT A court can annul a marriage simply because the parties concerned fail to meet the requirements of marriage. A wife submitted a request for annulment of marriage because the husband was found to have been interested in the same sex. As long as one of the requirements is not met, a marriage can be annulled, but, in such a case, the ground of same-sex interest is not strictly regulated as the ground of marriage annulment, considering that the state of an individual that can cause marriage annulment is not elaborated in marriage law. This research analyzes the consideration of the judges in granting marriage annulment in Decision Number 2723/Pdt.G/2019.PA.JS. In this case, this research assesses whether the judges have made an appropriate decision. The research results reveal that the decision of marriage annulment due to the ground of same-sex orientation is deemed to be inappropriate since this tendency is not governed by the law concerned, but for this case, a divorce can be filed. That is, the decision issued by the judges is not acceptable. The legal consideration is acceptable if marriage requirements as stated in Article 6 of Marriage Law are not fulfilled. This research employed normative-juridical methods with statutory, conceptual, and case approaches. The research data were obtained from the literature. Keywords: marriage annulment, sexual orientation, homosexual

Copyrights © 2022