Pemilihan umum (Pemilu) merupakan sarana bagi bangsa dan negara untuk menjalankan demokrasi (Effendi, 2017). Namun demikian, dengan kondisi kebebasan berdemokrasi yang cenderung liar tidak terkendali belakangan ini membuat pelaksanaan pemilu menjadi cukup mengkhawatirkan. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan dan evaluasi dalam rangka memperbaiki sistem pemilu yang ada. Melalui bukunya, Muhammad Nizar Kherid melakukan evaluasi terhadap sistem pemilu di Indonesia sejak tahun 1955 sampai dengan tahun 2019. Adapun teori yang digunakan dalam mengevaluasi sistem pemilu di Indonesia adalah teori pluralism hukum, karena teori ini dianggap teori yang efektif dalam mengevaluasi sistem pemilu. Hasil analisis menunjukkan bahwa sistem yang paling ideal di antara 1955-2019 adalah sistem pemilu 1955. Kata Kunci : pemilihan umum, pemilu, proporsional terbuka, proporsional tertutup (proporsional party list).
Copyrights © 2022