Peneliti dilatarbelakangi oleh pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Demak dalam menangani perkara perceraian yang disebabkan oleh kekerasan dalam rumah tangga dan perbedaan putusan Pengadilan Agama Demak dalam perkara perceraian yang disebabkan oleh kekerasan dalam rumah tangga dengan putusan hakim pada perceraian pada umumnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum terjadinya perceraian yang disebabkan oleh kekerasan dalam rumah tangga di Pengadilan Agama Demak. Metode yang diterapkan penulis di dalam penulisan ini yaitu metode penelitian hukum yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Adapun data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari bahan - bahan pustaka. Data sekunder ini mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu studi kepustakaan. Alat pengumpul data yang digunakan dalam studi kepustakaan, meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh dalam penelitian ini kemudian dianalisis secara kualitatif. Adapun simpulan penelitian ini adalah Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Demak dalam menangani perkara perceraian yang disebabkan oleh kekerasan dalam rumah tangga adalah didasarkan pada Pasal 9 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 jo.
Copyrights © 2023