Penelitian ini bertujuan untuk memajukan perekonomian memiliki strategi penting agar masyarakat terhindar dari prinsip ribawi dengan pinjaman modal dengan sistem bagi hasil yang tidak mengarah pada sistem bunga. Metode yang di gunakan dalam penelitian adalah Kualitatif dengan menggunakan studi literatur kepustakaan yang menunjukan bahwa riba merupakan tambahan, namun penambahan menimbulkan keadilan,hal ini di jelaskan dalam berbagai sumber termasuk Al-Qur’an. Penelitian ini dilaksanakan di salah satu Bank Muamalat di kota palopo, hasil penelitian ini yang di temukan berdasarkan hasil wawancara riba adalah suatu nilai tambah yang di kenakan kepada nasabah untuk memenuhi kebutuhan bank, karena bank adalah pengelolah atau intermediasi dimana intermediasi merupakan suatu fungsi lembaga keuangan bank melalui cara penarikan atau penghimpunan dana dari para nasabah kemudian disalurkan lagi dalam bentuk pinjaman kepada pihak-pihak yang membutuhkan.
Copyrights © 2023