Hubungan antara Dokter sebagai tenaga medis dengan Perawat sebagai tenaga keperawatan diatur dalam : (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan; (2) Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan; (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan. Hubungan hukum terjadi ketika Dokter melimpahkan tugas dan wewenangnya melakukan tindakan medis kepada Perawat. Pelimgpahan wewenang berdasarkan teori kewenangan dapat dilakukan secara atribusi, delegasi, dan mandat. Karena pelimpahan wewenang tugas Dokter kepada perawat bukan bersifat langsung dari undang-undang, melainkan dari struktur yang lebih tinggi kepada struktur yang lebih rendah maka dapat dilakukan secara delegatif dan/atau mandat. Kemudian muncul permasalahan hukum adanya conflict norm. Penelitian dengan jenis normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (satute approach). Dan hasil dari penelitian ini adalah kepastian hukum yang tidak dapat terwujud karena conflict norm tersebut maka diperlukan revisi undang-undang menggunakan asas preferensi hukum yakni Lex Posterior Derogat Legi Priori dengan didukung Teori Kewenangan.
Copyrights © 2022