Red House Coffee merupakan salah satu UMKM Aceh Tengah Desa Berghendal Kecamatan Meria Satu Kabupaten Bener Meriah yang dibangun pada 2016 oleh Isra Failani. Usaha ini telah  menerima surat perizinan Besertifikasi Pemenuhan Komitmen Produksi Rumah Tangga (SPP-IRT) dan NIB. Red House Coffee menyediakan coffee Honey, wine, natural, luwak, robusta, dan speacility.  Omzed Red House Coffee pada tahun 2022 terbilang rendah dibandingkan pengeluaran, yakni mencapai 150 juta/bulan dengan pengeluaran 40 juta/bulan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas penyusunan SOP Red House Coffee Gayo. Di sini SOP sangat menunjang kesuksesan sebuah usaha. Metode penelitian yang digunakan berupa kualitatif bersifat deskriptif dengan sumber data  primer dan sekunder dan teknik pengumpulan datanya secara kuesioner serta wawancara.  Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa SOP Red House Coffee Gayo tidak memenuhi prosedur penyusunan SOP yang benar. Dalam hal ini SOP Red House Coffee belum berbentuk dokumen, hanya berupa perintah secara lisan dari atasan kepada bawahan. Hal ini disebebakan oleh faktor administrasi, kepegawaiaan, dan harga penyusunan SOP yang mahal.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023