Penerapan manajemen risiko bagi bank umum, Bank Indonesia telah menetapkan peraturan Bank Indonesia Nomor 11/25/PBI/2009 yang didalmnya Bank Indonesia telah menetapkan standar minimal yang harus dipenuhi oleh perbankan Indonesia dalam menerapkan manajemen risiko. Peraturan dari Bank Indonesia yang mengklasifikasi kedalam delapan jenis risiko antara lain, risko kredit, risiko pasar, risiko likuidias, risiko operasional, risiko hukum, risiko repuasi, risiko strategik, dan risiko kepatuhan. Penelitian yang dilakukan hanya difokuskan pada risiko kredit dalam bidang perkreditan PT. Bank Tabungan Negara (persero) Tbk. Cabang Kajaolalido Makassar. Kata kunci: Penerapan Manajemen; Resiko Kredit; Consumer Non Subsidi
Copyrights © 2023