Abstrak- Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, menentukan bahwa alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati oleh para pihak, yang salah satunya adalah melalui jalur mediasi. Untuk sengketa pertanahan ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan yang terdapat dalam Pasal 1 Angka 5 yang menentukan kelembagaan Badan Pertanahan Nasional dalam rangka penanganan dan/atau penyelesaian kasus pertanahan dapat dilakukan melalui mekanisme gelar mediasi. Namun dalam pelaksanaan penyelesaian melalui mediasi di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan ditemukan beberapa kendala yang menyebabkan tidak dapat dijalankan secara maksimal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa pertanahan melalui mediasi, kendala-kendala yang dihadapi selama proses mediasi dan untuk mengetahui pelaksanaan hasil mediasi di kantor Badan Pertanahan. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan menggunakan data kepustakaan dan lapangan yang bersumber dari responden dan informan. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa proses penyelesaian sengketa dilakukan melalui beberapa tahapan, kendala yang dihadapi dalam proses mediasi adalah pencarian informasi membutuhkan waktu lama, tidak terbukanya salah satu pihak, kepentingan para pihak yang bertentangan dengan ketentuan hukum, kesulitan mengidentifikasi kepentingan, sikap egois dari salah satu pihak, opsi penyelesaian sengketa tidak diterima oleh salah satu pihak. Pelaksanaan hasil mediasi yang telah disepakati para pihak dapat dijalankan secara baik.
Copyrights © 2022