Abstrak - Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menentukan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Demikian juga dalam hal perjanjian jual beli rumah antara pihak pengembang yaitu CV. CALATRAVA dengan pembeli. Dimana mereka telah membuat perjanjian secara sah dalam bentuk tertulis namun dalam pelaksanaannya ternyata terjadi wanprestasi yang mengakibatkan timbul kerugian bagi pihak pembeli.Kata kunci; Wanprestasi, Perjanjian Jual Beli
Copyrights © 2022