Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran prilaku masyarakat yang menolak terhadap vaksinasi COVID-19. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Aceh Tenggara dengan metode penelitian hukum empiris. Pengumpulan data melalui studi lapangan yaitu dengan melakukan wawancara. Teknik analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjuk kan faktor penyebab penolakan vaksinasi peran dan upaya Pemerintah Indonesia menerapkan program vaksinisasi untuk menekan persebaran COVID-19 sebagaimana diatur dalam Perpres No. 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang memuat kewajiban untuk vaksinasi. Kewajiban vaksinasi ini menuai pro kontra di masyarakat. Masyarakat yang menolak beranggapan bahwa kewajiban vaksinasi bertentangan dengan Hak Asasi Manusia dan juga di pertanyakan kehalalan vaksin tersebut. Menurut mereka, pilihan untuk vaksinasi merupakan hak setiap individu untuk menjalankan atau tidak menjalankan haknya dan salah satu upaya untuk mengatasi pandemi selain penerapan protokol kesehatan adalah dengan melakukan vaksinasi. Pemerintah telah mengupayakan pemberian vaksin secara gratis bagi masyarakat. Masih banyak masyarakat yang menolak untuk melakukan vaksinasi meskipun pemerintah sudah melakukan ancaman administratif bagi yang menolak di vaksin yang tertuang dalam peraturan presiden no 14 tahun 2021. Beberapa faktor yang dimungkinkan penyebab target cakupan vaksin belum tercapai diantaranya persepsi dan perilaku masyarakat terkait dengan vaksin covid-19
Copyrights © 2022