It is required for those who chant iqamah to be of the male sex. All scholars agree that women are forbidden to chant iqamah when the prayer congregation has a man. Ibn Abidin, a scholar from the Al- Hanafiyah sect who mutaakhkhirin said that it is not sunnah for women to recite the call to prayer and iqamah when they pray in congregation with each other.Disyaratkan buat yang melantunkan iqamah harus berjenis kelamin laki- laki. Seluruh ulama sepakat bahwa wanita diharamkan melantunkan iqamah ketika jamaah shalat itu ada laki-lakinya. Ibnu Abidin, ulama dari kalangan mazhab Al-Hanafiyah yang mutaakhkhirin menyebutkan bahwa tidak disunnahkan untuk para wanita melantunkan adzan maupun iqamah ketika mereka shalat berjamaah sesama mereka sendiri.
Copyrights © 2020