Penelitian ini berjudul Putusan Hakim yang Ideal dalam Tindak Pidana Penelantaran Rumah Tangga (Studi Putusan Nomor: 943/Pid.B/2015/PN/PLG dan Putusan Nomor:252/Pid.Sus.PN.KAG) Tindakan penelantaran rumah tangga yang dilakukan seseorang merupakan perbuatan tercela yang dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, yang menjadi pedoman bagi hakim dalam menjatuhkan putusan pidana penelantaran rumah tangga. Berdasarkan hal tersebut maka akan dibahas putusan pengadilan ideal dalam kasus tindak pidana penelanataran rumaha tangga. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif.Hasil dari penelitian diketahui bahwa hakim dalam putusan nomor:943/Pid.B/2015/Pn.PLG dan putusan nomor 252/Pid.Sus.PN.Kag belum memerhatikan hak-hak yang harus di dapatkan korban serta putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa sangat rendah yang tidak akan memberikan efek jerah kepada terdakwa. Hakim juga seharusnya menerapkan ganti rugi atau restitusi sehingga ada pemulihan hak-hak korban. . Dalam penelitian ini Putusan Nomor: 943/Pid.B/2015/PN/PLG dan Putusan Nomor:252/Pid.Sus.PN.KAG belum menceriminkan keadilan dan adanya efek jera pada putusan hakim.
Copyrights © 2022