Penelitian ini memiliki tujuan untuk (1) memahami dasar Kewenangan Jaksa Pengacara Negara dalam melakukan tuntutan pengembalian kerugian keuangan Negara akibat Tindak Pidana Korupsi, (2) menganalisis konstruksi hukum yang dapat dilakukan oleh Kejaksaan Republik Indonesia dalam melakukan pengembalian kerugian keuangan negara, (3) menemukan kendala hukum yang dialami oleh Jaksa Pengacara Negara dalam melakukan tuntutan pengembalian kerugian keuangan Negara akibat Tindak Pidana Korupsi, (4) menemukan solusi hukum yang ideal dalam melakukan tuntutan pengembalian kerugian keuangan Negara akibat Tindak Pidana Korupsi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai bagaimana konstruksi hukum tuntutan pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi yang diputus bebas dan kedudukan putusan bebas tersebut dalam perkara perdatanya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif. Hasil penelitian didapatkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara dapat dilakukan dengan melakukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata, putusan bebas sebagai alat bukti dalam perdatanya tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Namun, Jaksa Pengacara Negara tidak dapat menuntut ganti kerugian keuangan negara terhadap mantan terdakwa yang dijatuhkan putusan bebas (vrijsprak) terbitnya Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021
Copyrights © 2022