ABSTRAK : Pandemi Covid-19 merupakan wabah penyakit yang sedang meneror dunia saat ini, Salah satu yang beresiko terdampak efek dari pandemi ini adalah perjanjian yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan dengan RSUD Palembang BARI. Permasalahan yang dibahas dalam tulisan kali ini adalah apakah perjanjian kerjasama pembiayaan kesehatan masyarakat antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dengan Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI memadai (adequate) dan mendukung (support) untuk digunakan pada masa pandemi COVID-19. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dan menggunakan dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statuta approach) dan pendekatan kasus (case approach). Berdasarkan hasil penelitian, bahwa sebenarnya perjanjian tentang pembiayaan kesehatan yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan dengan RSUD Palembang BARI sudah memadai (adequate) dan mendukung (support) untuk digunakan pada masa Covid-19 akan tetapi perjanjian ini masih bisa ditingkatkan lagi dengan cara memasukan beberapa klausa kedalam perjanjian.Kata Kunci : Perjanjian, BPJS Kesehatan, RSUD Palembang BARI, Covid-19.
Copyrights © 2022