Fenomena yang sering dilihat dan didengar, tidak sedikit kasus yang terjadi terkait dengan pencantuman tanggal daluwarsa pada produk makanan. Masih banyak ditemukannya produk-produk kemasan yang tidak mencantumkan label tanggal kadaluarsa terutama produk industri rumah tangga, yang tentunya akan sangat merugikan bahkan dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan konsumen. Perlindungan konsumen harus mendapatkan perhatian yang lebih, tidak saja terhadap barang-barang berkualitas rendah, akan tetapi juga terhadap barang-barang yang membahayakan kehidupan masyarakat. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan merupakan landasan hukum bagi pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap kegiatan atau proses produksi, peredaran dan atau perdagangan pangan. Peraturan yang mengatur tentang produk pangan sampai saat ini sebenarnya sudah dirasakan cukup memadai, namun permasalahannya adalah sampai seberapa jauh para produsen pangan mampu menerapkan atau menindaklanjuti setiap ketentuan dimaksud. Perlindungan terhadap konsumen dipandang dari aspek materiil maupun formal makin terasa sangat penting dan sangat dibutuhkan, mengingat produk pangan yang beredar luas di masyarakat ada indikasi tidak memenuhi standar sebagai produk yang tidak layak. Dalam rangka mengejar dan mencapai kedua hal tersebut akhirnya baik langsung maupun tidak langsung perlu adanya upaya-upaya untuk memberikan perlindungan yang memadai terhadap kepentingan konsumen. Peran BPOM terhadap konsumen dan pembinaan kepada pelaku usaha merupakan bentuk perlindungan hukum kepada masyarakat melalui proses sosialisasi, pembinaan, pemeriksaan, dan pengawasan terhadap peredaran produk pangan yang beredar di pusat atau sarana pembelanjaan konsumen. Tujuan dari review ini adalah untuk mengetahui penerapan undang-undang perlindungan konsumen terhadap produk pangan daluwarsa dan bagaimana upaya pengawasan dan pencegahan produk pangan / makanan dan minuman daluwarsa yang beredar di masyarakat.
Copyrights © 2022