Permasalahan yang penulis teliti adalah bagaimana penanganan, peran pengawasan, dan tanggung jawab yang dimiliki syahbandar dalam implementasi fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran. Penelitian ini menggunakan metode observasi dan wawancara. Peneliti menyimpulkan Syahbandar merupakan pejabat tertinggi di wilayah pelabuhan, mempunyai wewenang mengatur kegiatan pelayaran. Syahbandar memiliki tanggung jawab dalam keselamatan dan keamanan pelayaran sesuai UU No. 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, memastikan kapal yang layak untuk berlayar dan mengantisipasi terjadinya kecelakaan kapal yang disebabkan oleh tidak laiklaut kapal. Syahbandar perlu meningkatkan kemampuan teknis, administratif, dan nautis, serta disiplin kerja. Seorang syahbandar dituntut untuk bekerja secara professional baik ketika melakukan pengawasan, penerbitan dokumen pelayaran, dan koordinasi. Keselamatan dan keamanan pelayaran sudah menjadi tugas utama dan tanggung jawab syahbandar.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023