Pengendalian penduduk merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar yang kewenangannya secara konkuren menjadi kewenangan pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Kota Banda Aceh terus mengalami pertumbuhan penduduk setiap tahunnya. Pada tahun 2018 jumlah penduduk di Kota Banda Aceh mencapai 265,111 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk sebesar 2%. Dengan jumlah penduduk yang terus bertambah sehingga timbul beberapa masalah, yaitu tingginya tingkat produksi sampah, keterbatasan air bersih dan penurunan pertumbuhan ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) serta untuk mengetahui hambatan dan upaya yang dilakukan dalam mengendalikan laju pertumbuhan penduduk di Kota Banda Aceh. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini diperoleh dari data primer yang didapat melalui proses wawancara dengan informan dan data sekunder yang didapat dari catatan, laporan, dan tulisan ilmiah yang relevan dengan topik penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa program pengendaian laju pertumbuhan penduduk di Kota Banda Aceh belum berjalan dengan baik dan tidak tercapainya realisasi sasaran target. Beberapa faktor penghambatnya yaitu: rendahnya Pasangan Usia Subur (PUS) yang menggunakan alat kontrasepsi, rendahnya partisipasi pria dan keterbatasan sumber daya.
Copyrights © 2020