Perkembangan dan pertumbuhan bisnis etnis Cina lepas dari tarik-menarik kebijakan pada masa orde baru, salah satunya adalah penerapan kebijakan nondiskriminatif dengan cara mengeluarkan UU PMDN. Pemerintah orde baru memiliki keinginan untuk memobilisasi dan memanfaatkan modal etnis Cina WNA dengan memasukkannya dalam kategori ”modal asing dalam negeri” dan menyatakannya sebagai kekayaan nasional Melalui UU PMDN yang dikeluarkan oleh pemerintah orde baru pada tahun 1968, pengusaha etnis Cina (baik WNA maupun WNI) diberikan insentif oleh pemerintah. Dengan adanya UU PMDN ini, pemerintah orde baru memang memberikan kesempatan dan memiliki harapan atas partisipasi etnis Cina dalam menunjang program pembangunan ekonomi. Pengusaha etnis Cina memang sengaja ditempatkan dalam posisi yang rawan yakni mereka dijadikan “sapi perah” dalam arti dibiarkan tumbuh besar dan kemudian dalam setiap kesempatan mereka dipergunakan sebagai salah satu sumber finansial yang sangat potensial untuk menghindari kesulitan birokrasi dan untuk pengamanan, Banyak pengusaha etnis Cina berkolaborasi dengan elit Indonesia, terutama dengan pihak militer. Dari hal tersebut maka pada periode awal orde baru hingga pertengahan tahun 70-an merupakan masa serba menguntungkan bagi perusahaan-perusahaan sektor modern Cina di Indonesia, termasuk di Surakarta
Copyrights © 2017