Perkembangan lembaga keuangan syariah,
dalam hal ini Bank muâmalat perlu dikembangkan
lebih luas dan disosialisasikan pada masyarakat
Islam, karena potensi, baik berupa sdm, maupun
finansial yang dimiliki umat Islam Indonesia cukup
besar. Apalagi berdasarkan prediksi para ekonom
bahwa 30% umat Islam tidak mau berhubungan
dengan bank (konvensional), karena khawatir
uangnya ber-campur dengan bunga yang
menurut sebagian umat Islam sama dengan
riba. (Diskusi Sosialisasi Perbankan Syariah di
KBI Yogyakarta. 8 Maret 1999)
Copyrights © 2002