Officium Notarium
Vol. 1 No. 1: APRIL 2021

Mitigasi Risiko Dalam Pembacaan Dan Penandatanganan Akta (Studi Penghadap yang Tidak Datang Bersamaan ke Hadapan Notaris)

Rizka Nurmadany (Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Indonesia)



Article Info

Publish Date
29 Sep 2021

Abstract

This study aims to analyze the validity of the Notary's deed and the legal consequences related to the applicants who are not present before the Notary and to analyze the risk mitigation for the applicants who are not present at the same time before the Notary at the time of reading and signing the deed. This research is a normative legal research. The results of the study conclude that the reading and signing the deed that is not carried out before a Notary will result in a decrease in the evidenciary value of an authentic deed into a private deed as stated in Article 16 paragraph (9) of Law Number 2 of 2014 and violates the provisions of Article 4 paragraph (6) of the Indonesian Notary Association's Code of Ethics which renders the consequences in the form of sanctions. In the case of a Notary deed not being read and signed jointly because one of the parties, namely the bank, was not present and only sent a copy of the deed to be signed later, it is certainly contrary to the provisions of Law Number 2 of 2014 and the Notary Code of Ethics which of course will has legal implications for both the deed and the Notary concerned.Keywords: Authentic deed; notary position; risk mitigationAbstrakPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan akta Notaris dan akibat hukum terkait penghadap yang tidak hadir di hadapan Notaris dan menganalisis mitigasi risiko bagi penghadap yang tidak hadir secara bersamaan di hadapan Notaris pada saat pembacaan dan penandatanganan akta. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menyimpulkan pembacaan dan penandatanganan akta yang tidak dilakukan di hadapan Notaris akan berakibat turunnya nilai pembuktian akta otentik menjadi akta di bawah tangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 16 ayat (9) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 dan melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (6) Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia yang menimbulkan konsekuensi berupa sanksi. Dalam kasus akta Notaris tidak dibacakan dan ditandatangani secara bersama-sama yang dikarenakan salah satu pihak yakni pihak perbankan tidak hadir dan hanya dikirimkan salinan akta untuk kemudian ditandatangani sudah tentu bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 dan Kode Etik Notaris yang sudah tentu akan berimplikasi hukum baik terhadap akta tersebut maupun Notaris yang bersangkutan.Kata Kunci: Akta otentik; jabatan notaris; mitigasi risiko

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

JON

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Officium Notarium adalah jurnal yang diterbitkan oleh program Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Jurnal Officium Notarium mulai tahun 2021 terbit tiga kali dalam satu tahun (April, Agustus dan Desember). Jurnal ini adalah media komunikasi dan pengembangan ilmu. ...