Officium Notarium
Vol. 1 No. 2: AGUSTUS 2021

Tanggung Jawab Notaris Dan Kekuatan Hukum Dalam Pembuatan Akta Konsen Roya

Primistha Elsyanita Devi (Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Indonesia)



Article Info

Publish Date
14 Feb 2022

Abstract

This study aims to examine and analyze the responsibilities of a notary in the roya consent deed and the legal force of the roya consent deed. This research is classified as normative juridical by using a statute approach, and conceptual approach. Data collection techniques used are interviews, literature studies and documents. The results of this study concluded that the agreement deed was made based on formal information and evidence submitted by the appearers. The agreement deed is a notarial deed in the form of a partij acta with perfect power as the legal force of the authentic deed itself. Notaries are not responsible for the content of actions made based on the will of the parties. The material truth of the contents of the deed comes from what was submitted by the parties. The roya consent deed is a notarial deed that meets the requirements as a substitute for a lost mortgage certificate, which works as a condition for roya registration or deletion of mortgage. This research was conducted because in practice there is still the inclusion of documents or information that is not true/false by the parties so that the Notary in making the agreement deed must get protectionKey Word: Roya's Consensus Deed, Partij Acta, Notary's responsibilityAbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta konsen roya dan kekuatan hukum akta konsen roya. Penelitian ini tergolong yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konsep. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, studi pustaka dan dokumen. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa akta konsen roya dibuat berdasarkan keterangan dan bukti formal yang disampaikan oleh penghadap. Akta konsen roya merupakan akta notaris yang berbentuk partij acta dengan kekuatan yang sempurna sebagaimana kekuatan hukum dari akta autentik itu sendiri. Notaris tidak bertanggung jawab terhadap isi akta yang dibuat berdasarkan kehendak para pihak. Kebenaran materiil dari isi akta berasal dari yang disampaikan para pihak. Akta konsen roya merupakan akta notariil yang mempunyai kedudukan sebagai syarat pengganti sertifikat hak tanggungan yang hilang, yang berfungsi sebagai syarat pendaftaran roya atau pencoretan hak tanggungan. Penelitian ini dilakukan karena pada praktek masih terjadi adanya penyertaan dokumen atau keterangan tidak benar/palsu yang dilakukan para pihak sehingga Notaris dalam pembuatan akta konsen roya harus mendapatkan perlindunganKata Kunci: Akta Konsen Roya, Partij Acta, Tanggung Jawab Notaris

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

JON

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Officium Notarium adalah jurnal yang diterbitkan oleh program Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Jurnal Officium Notarium mulai tahun 2021 terbit tiga kali dalam satu tahun (April, Agustus dan Desember). Jurnal ini adalah media komunikasi dan pengembangan ilmu. ...