Officium Notarium
Vol. 1 No. 2: AGUSTUS 2021

Administrasi Dan Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Pembatalan Akta Yang Dibuatnya

Meralda Amala Istighfarin (Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Indonesia)



Article Info

Publish Date
14 Feb 2022

Abstract

Problems in society are growing over time. The author takes research material on “Administration and Responsibilities of Land Deed Making Officials (PPAT) for Cancellation of Deeds Made”. This research is an empirical legal research supported by normative data. Research data were collected through interviews, literature studies, document studies. The analysis was carried out using qualitative data analysis methods. The results of this study conclude that the completion of the administrative protocol and PPAT’s responsibility for the canceled deed is carried out before registration with the Land Office is responsible for completing the administrative protocol at his office, namely by attaching a copy of the cancellation of the notarial deed for the cancellation of the deed, or completing the administrative protocol at his office, namely by attaching a copy of the court judge's decision on the cancellation of the deedKey Word: Administration, Deed Cancellation, PPAT Protocol, ResponsibilityAbstrakProblematika dalam masyarakat semakin berkembang seiring berjalannya waktu. Penulis mengambil bahan penelitian mengenai “Administrasi dan Tanggungjawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap Pembatalan Akta yang Dibuatnya”. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan ditunjang data normatif. Data penelitian dikumpulkan melalui wawancara, studi pustaka, studi dokumen. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan penyelesaian protokol administrasi dan tanggung jawab PPAT atas aktanya yang dibatalkan dilakukan sebelum dilakukan pendaftaran ke Kantor Pertanahan bertanggungjawab melakukan penyelesaian protokol administrasi pada kantornya, yakni dengan melampirkan salinan pembatalan akta notariil atas pembatalan aktanya, ataupun melakukan penyelesaian protokol administrasi pada kantornya, yakni dengan melampirkan salinan putusan hakim pengadilan atas pembatalan aktanyaKata Kunci: Administrasi, Protokol PPAT, Pembatalan Akta, Tanggung Jawab

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

JON

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Officium Notarium adalah jurnal yang diterbitkan oleh program Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Jurnal Officium Notarium mulai tahun 2021 terbit tiga kali dalam satu tahun (April, Agustus dan Desember). Jurnal ini adalah media komunikasi dan pengembangan ilmu. ...