Officium Notarium
Vol. 1 No. 3: DESEMBER 2021

Implementasi Cuti PTAT Sebelum Menjalankan Jabatan Tiga Tahun Berdasar Peraturan Jabatan PTAT

Mustafa Kamal (Magister Kenotariatan Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Indonesia)



Article Info

Publish Date
12 Oct 2022

Abstract

This study examines "Implementation of PPAT Leave Before Running a 3-Year Position Based on PPAT Position Regulations", with the formulation of the problems: first, how PPAT can carry out leave before carrying out its position for 3 years with reasons of urgency. Second, what are the implications for PPAT who cannot carry out their positions continuously. This is a normative juridical research by using a statutory approach and a conceptual approach. The results of this study conclude that first, PPAT who submits for leave with reasons of urgency to accommodate basic rights before carrying out their position for 3 years can be carried out based on a discretionary decision with reasons of urgency in the form of an objectively measured urgency. Second, if a PPAT is unable to carry out their obligations by continuously opening an office with a predetermined time, it is better for the PPAT to take leave so as not to violate the PPAT position regulations. The author provides suggestions for the provision of exceptions in the PPAT position regulations regarding urgent circumstances for a PPAT who wishes to take leave before carrying out his position for 3 calendar yearsKey Word: PPAT, Leave, Human Rights, Discretion AbstrakPenelitian ini mengkaji tentang “Implementasi Cuti PPAT Sebelum Menjalankan Jabatan 3 Tahun Berdasar Peraturan Jabatan PPAT”, dengan rumusan masalah, pertama, bagaimana PPAT ingin melaksanakan cuti sebelum menjalankan jabatannya selama 3 tahun dengan alasan urgensi. Kedua, apa implikasi terhadap PPAT yang tidak dapat menjalankan jabatannya secara terus menerus. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini menyimpulkan, pertama, PPAT yang melaksanakan cuti dengan alasan urgensi guna mengakomodasi hak dasar sebelum menjalankan jabatannya selama 3 tahun dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan yang bersifat diskresi dengan alasan yang bersifat urgensi tersebut berupa suatu keadaan mendesak yang diukur secara objektif. Kedua, apabila seorang PPAT tidak dapat menjalankan kewajiban dengan membuka kantor secara terus menerus dengan waktu yang telah ditentukan, sebaiknya PPAT tersebut melaksanakan cuti agar tidak melanggar peraturan jabatan PPAT. Penulis memberikan saran untuk diberikannya ketentuan pengecualian dalam peraturan jabatan PPAT perihal keadaan mendesak bagi seorang PPAT yang ingin melakukan cuti sebelum menjalankan jabatannya selama 3 tahun takwim.Kata-kata Kunci: PPAT, Cuti, Hak Asasi Manusia, Diskresi

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

JON

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Officium Notarium adalah jurnal yang diterbitkan oleh program Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Jurnal Officium Notarium mulai tahun 2021 terbit tiga kali dalam satu tahun (April, Agustus dan Desember). Jurnal ini adalah media komunikasi dan pengembangan ilmu. ...