Officium Notarium
Vol. 2 No. 1: APRIL 2022

Batasan Masyarakat Tidak Mampu Yang Bisa Mendapatkan Jasa Pembuatan Akta Tanpa Dipungut Honorarium

Farahdita Dyatma Shafiradini (Magister Kenotariatan Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Indonesia)



Article Info

Publish Date
09 Jan 2023

Abstract

The notary profession has surfaced as the result of social interactions which has since then created and developed by the said community. In carrying out their position, the notary is guided by the Notary Position Law (Undang-Undang Jabatan Notaris, UUJN) and the Code of Ethics by the Indonesian Notary Association. However, in practice, problems are often encountered in the duties and powers of a notary, especially in relation to honorarium. Until now, the provisions on honorarium have not stated in the exact amount or proportion, in that regards, problems of uncertainty often arise in determining the amount of honorarium which results in bargaining between the notary and the client. This is a normative research method. The results of this study conclude that the poor is able to obtain deed-making services without being charged an honorarium refers to people who cannot fulfill their fundamental needs which include the rights to food, clothing, health services, education services, work and business and/or housing properly and independently. In addition, the procedure for deed-making services without being charged an honorarium is not regulated in UUJN nor the Notary's Code of Ethics, but the notary determines it themselfKey Word: Notary, Legal Service, Honorarium AbstrakProfesi notaris terlahir karena adanya hasil interaksi antar masyarakat dan kemudian dikembangkan dan diciptakan oleh masyarakat itu sendiri. Dalam menjalankan jabatannya notaris berpedoman pada UUJN dan Peraturan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia. Namun dalam praktiknya sering dijumpai permasalahan pada tugas dan wewenang notaris terlebih terkait dengan honorarium. Ketentuan honorarium hingga saat ini belum menyebutkan jumlah atau proporsi yang pasti, karena hal tersebut di lapangan sering timbul permasalahan ketidak kepastian dalam penentuan besaran honorarium yang mengakibatkan terjadinya tawar-menawar antara notaris dengan klien. Penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa masyarakat tidak mampu yang bisa mendapatkan jasa pembuatan akta tanpa dipungut honorarium adalah orang yang tidak dapat memenuhi hak dasar yang meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatanm layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha dan/atau perumahan secara layak dan mandiri. Selain itu prosedur mengenai jasa pembuatan akta tanpa dipungut honorarium tidak diatur dalam UUJN ataupun Kode Etik Notaris, akan tetapi notaris menentikan sendiri barometer tersebut.Kata-kata Kunci: Notaris, Jasa Hukum, Honorarium

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JON

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Officium Notarium adalah jurnal yang diterbitkan oleh program Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Jurnal Officium Notarium mulai tahun 2021 terbit tiga kali dalam satu tahun (April, Agustus dan Desember). Jurnal ini adalah media komunikasi dan pengembangan ilmu. ...