Penelitian ini membahas tentang penetapan garis keturunan/istbat an-nasab dengan menggunakan tes DNA, adanya perkembangan teknologi dengan tes DNA pada zaman moderen sering sekali digunakan sebagai sarana penetapan kecocokan garis keturunan seseorang. Agama Islam sangat perhatian dengan urusan tersebut, dalam hal ini agama Islam menjelaskan aturan-aturannya guna menjaga garis keturunan setiap pemeluknya. Dengan terjaga garis keturunan secara syari’at Islam yang benar, maka akan membawa kehidupan yang harmonis dalam keluarga yang menjadikan ajaran Islam sebagai pedoman hidupnya. Penelitian ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan penetapan garis keturunan/istbat an-nasab dalam agama Islam dan perspektif Mazhab Imam Syafi’i ra terhadap penetapan hukum nasab/istbat an-nasab dengan tes DNA. Tujuan penelitian ini mengetahui perihal yang telah ditetapkan agama Islam dalam garis keturunan seseorang dan perspektif Mazhab Imam Syafi’i ra terhadap penetapan garis keturunan/istbat an-nasab dengan menggunakan tes DNA. Hasil penelitian ini adalah: (1) Cara penetapan garis keturunan dalam agama Islam melalui 4 proses penetapan yaitu: melihat kepada durasi kehamilan dari waktu pernikahan, pengakuan dari salah satu pihak, adanya persaksian dari keluarga dan menguji kecocokan hubungan keturunan dengan menggunakan jasa seorang dukun nasab yang disebut qaif. (2) Perspektif Mazhab Imam syafi’i ra terhadap hukum penetapan garis keturanan dengan tes DNA, dipandang sah dan diperbolehkan sebab adanyaa kemiripan dengan sistem penetapan dengan qiyafah, maka dalam hal ini diqiyaskan dalam proses tes DNA.
Copyrights © 2021