Aktivitas yang mungkin menimbulkan risiko yaitu aktivitas pekerjaan, perjalanan, aktivitas berlibur, olah raga extrim dan hal lain yang mengandung risiko kerugian materi dan mengancam keselamatan jiwa dan raga. Dikarenakan itu ada keinginan manusia untuk menciptakan instrumen atau wadah yang mampu menjawab kebutuhan itu yaitu cara yang bisa melepaskan/menghindari risiko lebih besar atau proteksi diri. Hal yang merugikan manusia yang dimaksud adalah peristiwa yang dialami oleh tiap individu saat melakukan aktivitasnya lalu terjadi peristiwa yang merugikan. Kemudian terciptalah asuransi sebagai alat atau wadah yang mampu menjawab untuk menghindari kerugian yang dimaksud. Rumusan masalah pada penelitian ini yaitu analisis yuridis pemungutan iuran asuransi Jasa Raharja penumpang kapal yang dilakukan oleh perusahaan pelayaran dan kendala yang dialami oleh pihak pelabuhan dan perusahaan pelayaran dalam hal pemungutan iuran asuransi pejuang kapal. Tujuan penelitian pada skripsi ini Untuk menganalisa dan memahami analisis yuridis pemungutan iuran asuransi Jasa Raharja penumpang kapal yang dilakukan oleh perusahaan pelayaran dan Untuk menganalisa dan memahami kendala yang dialami oleh pihak pelabuhan dan perusahaan pelayaran dalam hal pemungutan iuran asuransi pejuang kapal. Penelitian yang di lakukan oleh peneliti adalah penelitian Yuridis Empiris dimana penelitian ini berdasarkan pada konstruksi data yang di lakukan secara langsung dan penelitian ini menekankan pada penggunaan data primer atau studi lapangan Penelitian ini membahas Analisis Yuridis Pemungutan Asuransi Jasa Raharja Penumpang Kapal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Jawab Kecelakaan Penumpang (Studi Kasus PT Jasa Raharja Batam). Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 Pasal 3 ayat (1) yang berbunyi Bahwa tiap penumpang yang sah dari kendaraan bermotor umum, kereta api, pesawat terbang, perusahaan penerbangan nasional dan kapal perusahaan perkapalan/pelayaran nasional, wajib membayar iuran melalui pengusaha/pemilik yang bersangkutan untuk menutup akibat keuangan disebabkan kecelakaan penumpang dalam perjalanan.” Dari situ seharusnya yang berhak mendapatkan santunan Jasa Raharja adalah penumpang yang memiliki tiket. Namun untuk anak yang tidak memiliki tiket tetap dapat diserahkan santunannya ketika mengalami kecelakaan di dalam kapal karena tiket anak tersebut surat menjadi satu kesatuan dengan orang tuanya.
Copyrights © 2021