Sebagaimana organisasi kepolisian di negara-negara demokrasi lainnya, fungsi Polri selanjutnya adalah sebagai alat negara, penegak hukum, pelindung dan pengayom serta pelayan masyarakat. Sebagai aparatur penegak hukum, maka tidak tepat lagi bila Polri menjadi bagian dari sebuah kesatuan yang bertugas mempertahankan negara. Rumusan masalah Tindakan Polri Dalam Menangani Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasaan Berdasarkan Hukum Positif di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan Kendala – kendala polri dalam menangani tindak pidana pencurian dengan kekerasaan di wilayah hukum kepolisian daerah Kepulauan Riau. Metode Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan Pendekatan Yuridis Normatif, sedangkan data diperoleh, melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini disimpulkan, Melaksanakan kegiatan patroli beranting oleh Polda Kepri jajaran dengan pola waktu dan titik temu yang telah Disepkati bersama, Melakukan tindakan jartup (kejar tertutup) pada saat terjadi peristiwa Pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polda Kepri Melaksanakan kegiatan kring Serse dalam rangka penguasaan wilayah, Potensi kerawanan kejahatan kususnya pencurian dengan kekerasan oleh Polda Kepri dan jajarannya sehingga dapat mempersempit Gerak pelaku kejahatan kususnya pencurian dengan kekerasan Secara periodik bisa 1 minggu sekali atau 2 minggu.
Copyrights © 2021