Tenaga Kerja Asing merupakan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan peneliti adalah jenis penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Hhubungan kerja tenaga asing perempuan yang bekerja di Indonesia dengan pemberi kerja adalah berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Mengenai jangka waktu PKWT tersebut masih belum ada peraturan khusus yang dibuat untuk TKA, oleh karena itu untuk TKA diberlakukan kententuan PKWT yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Copyrights © 2022