Banua Law Review
Vol. 4 No. 2 (2022): October

Hubungan Hukum Tenaga Kerja Asing Perempuan yang Bekerja di Indonesia

Saprudin Saprudin (Faculty of Law, University of Lambung Mangkurat)



Article Info

Publish Date
30 Oct 2022

Abstract

Tenaga Kerja Asing merupakan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan peneliti adalah jenis penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Hhubungan kerja tenaga asing perempuan yang bekerja di Indonesia dengan pemberi kerja adalah berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Mengenai jangka waktu PKWT tersebut masih belum ada peraturan khusus yang dibuat untuk TKA, oleh karena itu untuk TKA diberlakukan kententuan PKWT yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

balrev

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Disiplin ilmu hukum yang mencakup bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Kenotariatan, Hukum Agraria, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional, Hukum Administrasi Negara, Hukum Islam, Hukum Kemasyarakatan, Hukum Bisnis, Hukum Asuransi, dan bidang-bidang lainnya terkait sistem-sistem ...