Tanah yang merupakan bagian dari jiwa manusia yang tidak dapat dipisahkan, mempunyai peranan penting dalam kehidupan manusia, karenanya tanah mempunyai fungsi sebagai social asset, di samping juga sebagai capital asset. Dalam kehidupan sehari-hari konflik masalah pertanahan tidak bisa diindarkan, dengan bertambahnya penduduk menyebabkan kebutuhan atas tanah semakin komplek. Kepastian hukum dalam kepemilikan ha katas tanah sangat diperlukan, untuk menghindari adanya konplik, artinya semua ha katas tanah harus ada landasan haknya seperti sertipikat. Permasalahan yang mengemukaka adalah faktor-faktor apa yang menyebabkan konflik pertanahan yang ada di wilayah Negara Indonesia, baik wilayah perkotaan maupun wilayah perdesaan ? Bagaimana kepedulian pemerintah khususnya pemerintah daerah dalam penyelesaian konflik pertanahan? erbagai faktor penyebab adanya konflik pertanahan, yaitu, tapal batas yang sering berubah, pembagian waris yang tidak merata, tidak adanya kepastian ha katas tanah, kebutuhan tanah yang semakin meningkat.
Copyrights © 2022