Dalam rangka pengaturan kepentingan masyarakat Pemerintah Desa menyusun peraturan Desa. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala Desa setelah di bahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan desa. Pemerintah Desa yang dimaksud dalam undang-undang terdiri Pemerintah Desa yang meliputi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang bertujuan untuk menggambarkan apa yang ada dilapangan dengan menggunakan metode wawancara agar hasil yang didapatkan lebih nyata. Dari hasil penelitian didapati Kinerja kepala desa dinilai sudah memiliki kemampuan yang baik, dalam hal ini dapat dilihat dari jawaban informan yang menyatakan bahwa kepala desa sudah baik dengan kinerjanya, karena sudah dapat menjalankan kepemimpinanya ditengah â tengah masyarakat juga dalam menjalankan peraturan desa. Â Â Â Keywords : Kepala Desa, Perdes Â
Copyrights © 2015