Pemerintah desa sebagai ujung tombak dalam sistem pemerintahan daerah akan berhubungan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, sistem dan mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah sangat didukung dan ditentukan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai bagian dari Pemerintah Daerah. Setelah sekian lama BPD dibentuk di desa Lompad, mendorong penulis untuk meneliti kinerja BPD itu, apakah benar-benar menjalankan tugasnya sebagai pengawas pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan serta tugas-tugas lainnya atau hanya menjadi simbol demokrasi tanpa implementasi, atau malah menimbulkan masalah yang tidak perlu, yang hanya akan menghabiskan energi yang sesungguhnya lebih dibutuhkan oleh masyarakat desa untuk melepaskan diri dari jerat kemiskinan dan krisis ekonomi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kinerja BPD dan mengetahui factor-faktor yang mendukung dan menghambat kinerja BPD. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Informan dalam penelitian ini adalah Ketua BPD, Wakil Ketua BPD, Anggota BPD, Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa Lompad. Teknik analisis data yaitu Kategorisasi, Reduksi dan Interpretasi. Peran Badan Permusyawaratan Desa Lompad dalam menjalankan fungsi pengawasan Peraturan Desa dan Anggaran Pendapatan Belanja Desa sudah dilaksanakan dengan baik, walaupun dalam hasil penelitian ditemukan kendala seperti kurangnya fasilitas dan sosialisasi, serta pedoman teknis yang seharusnya diberikan oleh pemerintah kabupaten minahasa selatan. Faktor-Faktor penghambat yang paling besar dalam pelaksanaan pengawasan BPD terhadap Pemerintahan Desa Lompad adalah: Tunjangan dari anggota BPD, fasilitas, dan pemahaman tentang tugas dan fungsi BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, serta faktor-faktor lainnya, seperti sikap mental, dan faktor adat/kekeluargaan yang ada. Kata Kunci : Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Lompad Â
Copyrights © 2015