Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan BLSM di Desa Malenos Baru Kecamatan Amurang timur Kabupaten Minahasa selatan. Metodelogi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan analisa kualitatif dimana proses penelitian ini dipusatkan pada masalah maupun fenomena yang ada pada saat penelitian dilakukan atau pada masalah yang bersifat aktual, kemudian menggambarkan fakta-fakta tentang masalah yang diselidiki sebagaimana adanya diiringi dengan interpretasi yang rasional dan akurat. Hasil penelitian yang penulis lakukan membuktikan bahwah impelementasi BLSM di desa Malenos belum terealisasi sebagaimana mestinya: Karena : Sumber Daya Manusia pelaksana program BLSM yang masih belum mumpuni melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, serta mampu untuk memahami petunjuk pelaksanaan yang telah ditetapkan dalam melaksanakan tugas yang dimulai dari pendataan, administrasi dan penyaluran dana BLSM, Fasilitas pendukung dalam pelaksanaan program BLSM yang belum memadai, alat-alat yang dibutuhkan petugas dalam pencatatan dan pendataan, petunjuk tertulis, sampai dengan transportasi petugas yang belum dapat langsung diterima, sehingga petugas pelaksana harus menggunakan biaya sendiri terlebih dahulu, walaupun nantinya akan ada penggantian, hal ini cukup menghambat pelaksanaan program dilapangan, Struktur birokrasi pembagian kerja petugas yang masih terlalu gemuk, tidak memungkinkan pelaksanaan program BLSM dilapangan dapat dikoordinasikan dengan cepat dan efisien, karena harus menunggu petunjuk dari pelaksana ditingkat kecamatan. Kata Kunci : Implementasi, Kebijakan, BLSM
Copyrights © 2015