Sebagaimana yang di paparkan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa sumber pendapatan desa terdiri atas a). Pendapatan asli desa yang terdiri dari; hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotongroyong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah; b). Bagi hasil pajak kabupaten/kota paling sedikit 10%Â untuk desa dan dari retribusi kabupaten/kota sebagian diperuntukkan bagi desa; c). Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota untuk desa paling sedikit 10% yang pembagiannya untuk setiap desa secara proporsional yang merupakan Alokasi Dana Desa; d. Bantuan keuangan dari pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan Pemerintah; e. hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat Tujuan penelitian ini adalah Mendeskripsikan dan menganalisis Implementasi Kebijakan Pemerintah mengenai Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Tumpaan Baru Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa perencanaan pembangunan belum memperhatikan aspirasi masyarakat dengan memenuhi sikap saling percaya dan terbuka. Dimana kegiatan penjaringan aspirasi masyarakat dilakukan di level dusun sehingga hanya perwakilan masyarakat saja yang bisa menyampaikan masalah dan kebutuhan yang dihadapi. Hanya sebagian kecil yang ada di Desa Tumpaan Baru yang telah memperhatikan aspirasi masyarakat dengan memenuhi sikap saling percaya dan terbuka Kata kunci: Implementasi, ADD Â
Copyrights © 2015