Pemilihan umum merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat untuk mewujudkan Demokrasi, yang salah satu pengejawantahannya melalui pemilihan umum para wakil â wakil rakyat di dewan perwakilan rakyat (DPR), dewan perwakilan daerah (DPD), dan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dengan melihat kinerja penyelenggara pemilu di dalam proses pemilu legislatif, sering didapati permasalahan, maka dari pada itu perlu dilakukan penelitian lapangan untuk mengetahui kinerja KPU Kabupaten Minahasa Selatan. Selanjutnya dilakukan pembahasan mengenai tahapan pemilu legislatif tahun 2014 berdasarkan undang-undang no. 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu, agar supaya komisi pemilihan umum Kabupaten Minahasa Selatan dapat melakukan tugas dan wewenangnya sesuai aturan. Berdasarkan hasil analisis data melalui interview/wawancara ternyata dalam kinerja komisi pemilihan umum belum melaksanakan tugasnya secara paripurna, sehingga perlu dilakukan koordinasi dengan pihak â pihak terkait yakni pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, TNI/POLRI, tokoh â tokoh masyarakat, dan pers. Untuk membantu kinerja komisi pemilihan umum menjadi lebih baik dan melaksanakan tugasnya secara paripurna. Kata kunci : Komisi Pemilihan Umum, Pemilu Legislatif.
Copyrights © 2015