Kebijakan otonomi daerah dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah secara eksplisit memberikan otonomi yang luas kepada pemerintah daerah yang mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam undang- undang nomor 6 tahun 2014 secara eksplisit memberikan tugas kepada pemerintah desa yaitu penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Menurut T. Coser dan Anthony Rosenberg dalam bukunya yang berjudul âAn Introduction to International Politicsâ mendefinisikan peranan yakni sebagai tuntutan yang diberikan secara struktural (norma-norma, harapan, larangan, tanggung jawab) dimana didalamnya terdapat serangkaian tekanan dan kemudian yang menghubungkan, membimbing, dan mendukung fungsinya dalam organisasi (T. Coser dan Rosenberg, 1976:232-255). Melihat tugas pemerintah serta mengacu pada teori, jelas bahwa peranan pemerintah desa adalah menjalankan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis yang dilakukan bahwa peranan pemerintah desa dalam menggerakkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal ini pengelolaan keuangan desa tidak transparan. Hal ini menjadi penghalang partisipasi masyarakat untuk berpartisi secara aktif. Dalam pelaksanaan pembangunan pemerintah desa berperan sebagai penggerak, perencana, motivator, dan pelopor. Tetapi, dalam pelaksanaan pembangunan pemerintah desa kurang berhasil karena tidak konsisten dengan hasil perencanaan dan tidak ada transparansi dalam penggunaan keuangan desa. Kemudian, peranan pemerintah desa dalam pembinaan kemasyarakatan sangat minim. Terbukti dengan hasil penelitian bahwa program pembinaan untuk masyarakat hanya satu yaitu pembinaan kegiatan ketentraman dan ketertiban. Artinya bahwa peranan pemerintah desa tidak baik. Seperti halnya dengan peranan pemerintah dalam pembinaan masyarakat, peranan pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat hanya ada dua program, hal ini jelas bahwa peranan pemerintah desa tidak baik karena program yang diprogramkan tergolong minim.
Copyrights © 2015