Kelurahan merupakan dasar dari satuan pemerintahan yang terkecil dari suatu komunitas pemerintahan negara. Untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan melaksanakan fungsi-fungsi Pemerintahan di Perkotaan, perlu dibentuk Kelurahan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat guna menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan, Pemerintah telah membuat suatu Peraturan yang disebut dengan Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan. Dalam penelitian ini penulis ingin mengetahui bagaimana kepemimpinan Lurah dalam meningkatkan kinerja Birokrasi yakni Lurah sebagai katalisator, Lurah sebagai fasilitator, Lurah sebagai pemecah masalah, dan Lurah sebagai komunikator. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif sehingga dapat menggambarkan secara mendalam mengenai tujuan penelitian yang dimaksud. Dari hasil penelitian didapati Lurah Kelurahan Bitung Kecamatan Amurang sebagai katalisator, fasilitator, pemecah masalah dan komunikator dapat dikatakan lurah menjalankan tugas tersebut dengan baik.
Copyrights © 2015