JURNAL EKSEKUTIF
Vol 1, No 4 (2015)

Kualitas Pelayanan Publik di RSUP.Prof. Dr. R.D Kandou Malalayang Manado (Studi pada pasien peserta BPJS Kesehatan)

Lontaan, Marselia M.C.Y (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Feb 2015

Abstract

Berdasarkan kebijakan tersebut, upaya kesehatan dibidang pelayanan kesehatan yang merata, maka Rumah Sakit Umum Prof. Kandou Manado, bekerja sama dengan PT. Askes sebagai badan usaha milik Negara yang menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan, berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta (pegawai negeri, TNI/Polri, perintis kemerdekaan, veteran beserta keluarganya) dalam rangka perbaikan mutu pelayanan yang diterima, dengan dikeluarkannya Undang-Undang nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS). Esensinya asuransi atau pertanggungan merupakan perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau taggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dan suatu peristiwa tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas rneninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif, yaitu menggambarkan secara konkrit kejadian dan kenyataan yang ada dilapangan. Penelitian metode deskriptif kualitatif  bertujuan untuk mendeskripsikan dan memahami dengan cermat fenomena yang akan dilakukan penelitian dalam pelayanan.   Dalam penelitian ini mengenai Kualitas pelayanan publik BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat Prof Kandou Malalayang, sesuai dengan pertanyaan penelitian pada bagian sebelumnya, dititik beratkan pada fokus penelitian Meningkatkan koordinasi dengan pihak Sakit Umum Pusat Prof. Dr. R.D. Kandou Malalayang, mengenai sarana dan prasarana baik ruangan pelayanan, maupun sarana lainnya, dimana BPJS Kesehatan perlu memperhatikan kondisi penunjang pelayanan yang dibutuhkan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta/anggota BPJS Kesehatan.   Kata Kunci : Kualitas,Pelayanan,Publik .

Copyrights © 2015