JURNAL EKSEKUTIF
Vol 1, No 4 (2015)

KINERJA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM MENJALANKAN TUGAS PENYERAP ASPIRASI MASYARAKAT DI DESA PAKUURE KECAMATAN TENGAKABUPATEN MINAHASA SELATAN

PANAMBUNAN, RIFAN (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Feb 2015

Abstract

Skripsi ini berjudul “ Kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Menjalankan Tugas  Penyerap Aspirasi Masyarakat.(studi kasus pada Badan Permusyawaratan Desa didesa PakuureKecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan). Latar belakang dari penelitian ini adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakanlembaga legeslatif  desa sebagai perwujudan demokrasi dalam penyelengaraan pemerintahan desa dalam hal ini menampung menyalurlan aspirasi masyarakat. Berdasarkan relitas tidak adanya aturan tertulis mengenai pertanggung jawaban hasil kerja BPD dan masyarakat belum sepenuhnya percaya dengan BPD sebagai penyerap aspirasi masyarakat, masyarakat takut mengawasi, mengoreksi kinerjaBPD dan Kepala Desa. Sehingga rumusan masalah adalah bagaimana kinerja BPD  dalam menyerap aspirasi masyarakat yang ada didesaPakuure. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran BPD dalam menjalankan kepemerintahan di desa untuk melaksanakan kehidupan demokrasi dalam menyerap aspirasi dari masyarakat. Manfaat yang diperoleh dari penelitian ini adalah memperoleh pengetahuan tentang tugas dan kinerja BPD serta perannya dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Jenis penelitian yang digunakan penelitian Deskriptif Kualitatif, Fokus penelitiannya adalah kepada BPD yang memiliki sebagaipenyerap aspirasi masyarakat, Sumber data penelitian mengunakan data Primer dan Skunder. Metode pengumpulan data wawancara, observasi,dokumentasi. Metode analisis data mengunakan pengumpulan data,penyajian data, reduksi, kesimpulan. Hasil penelitian bahwa BPD didesa Pakuure belum mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai representatif dari masyarakat guna mencapai kehidupan demokrasi didesa dalam hal ini sebagai wadah/penampung aspirasi dari masyarakat dan merealisasikannya. Saran adalah BPD lebih lagi meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dalam menampung aspirasi serta merealisasikan aspirasi dari masyarakat, agar supaya timbul kepercayaan masyarakat terhadap Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Copyrights © 2015