Pengawasan terhadap lembaga keuangan syariah penting dilakukan untuk memastikan produk dan layanan keuangan sesuai dengan prinsip Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi regulasi pengawasan yang dilakukan oleh DPS dan konsekuensi hukum sebagai badan independen yang mengawasi Lembaga Keuangan Islam. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif melalui telaah yuridis normatif. Hasil kompilasi hukum di Indonesia menunjukkan bahwa tiga model pengawasan terdiri dari; model penasihat, model divisi/departemen Syariah and Model Dewan Syariah Perusahaan. Konsekuensi hukum dari setiap model pengawasan akan berdampak pada tanggung jawab DPS dalam melakukan pengawasan terhadap produk dan inovasi bisnis, operasional, dan kinerja Lembaga Keuangan Islam.
Copyrights © 2017