Kebijakan publik dapat diartikan seagai hubungan antara pemerintah yang berkompeten dengan masyarakat. Thomas R. Dye mengatakan kebijakan publik adalah keputusan pemerintah kepada masyarakat tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Ketertiban masyarakat serupa undang-undang merupakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang salah satunya adalah Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Kebijakan publik yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mencegah kecanduan narkoba dilaksanakan dengan cara pencegahan dan pemerantasan. Namun upaya pemerintah dalam mengembangkan kebijakan publik untuk mencegah penyalahgunaan narkoba belum cukup untuk menerapkan pendekatan jera dan represif. Bagaimana ketertiban umum dapat digunakan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba disebutkan dalam pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum. Pembahasan: Kebijakan publik yang berbentuk UU Narkoba Nomor 35 Tahun 2009 merupakan alat pencegah dan penindas namun kebijakan hukum ini belum diikuti dengan alat penyelamatan bagi orang yang diduga melanggar pasal 127 ayat 1 UU Narkoba. Pasal 127 Ayat 1 pecandu narkoba harus diselamatkan dan direhabilitasi.
Copyrights © 2023