Jurnal Yudisial
Vol 15, No 2 (2022): HUKUM PROGRESIF

MENGGUGAT HUBUNGAN KONTRAKTUAL SEBAGAI GRATIFIKASI DAN ISU PEMBAYARAN UANG PENGGANTI

Mahrus Ali (Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia)



Article Info

Publish Date
17 Feb 2023

Abstract

ABSTRAK Tindak pidana menerima gratifikasi dalam Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ditandai dengan beberapa ciri. Pertama, subjek delik gratifikasi hanya ditujukan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Kedua, tidak ada meeting of mind antara pemberi dan penerima gratifikasi. Ketiga, definisi niat jahat dalam tindakan tersebut baru muncul setelah gratifikasi diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara. Keempat, dalam tindak pidana gratifikasi berlaku pembalikan pembuktian dan mekanisme pelaporan. Kelima, tidak memungkinkan adanya operasi tangkap tangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketepatan putusan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali yang menyatakan bahwa terdakwa dengan inisial NA terbukti melakukan tindak pidana menerima gratifikasi dan menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. NA didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara sebesar 4,3 triliun rupiah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini memfokuskan analisisnya pada ratio-decidendi putusan-putusan hakim terhadap terdakwa NA. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan hakim yang menyatakan NA terbukti melakukan tindak pidana menerima gratifikasi tidak tepat. Perbuatan NA murni merupakan hubungan kontraktual yang masuk ke dalam ranah hukum perdata. Penjatuhan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 2 miliar 781 juta rupiah juga keliru. Alasannya, NA telah dibebaskan dari dakwaan pertama baik kesatu primair maupun kedua subsidair terkait tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara.Kata kunci: gratifikasi; hubungan kontraktual; pembayaran uang pengganti.ABSTRACT Several criteria distinguish the criminal act of gratification under Articles 12B and 12C of the Corruption Eradication Act. First, the subject is only addressed to civil servants or state administrators. Second, there is no meeting of minds between the gratification giver and recipient. Third, the definition of malicious intent in the act only appears after the gratuity is received by civil servants or state administrators. Fourth, this crime involves shifting the burden of proof and reporting mechanisms. Fifth, it does not allow a sting operation. This study aims to analyze the accuracy of the courts’ decisions at the first instance, appeal, cassation, and extraordinary review levels, which rule that the defendant with the initials NA is guilty of receiving gratuities and impose an additional penalty in the form of the payment of replacement money. This study employs normative legal research methods, focusing its analysis on the rationale of the decisions against NA. The results of the study conclude that the decisions stating NA is guilty of receiving gratuities are inappropriate. NA’s deed is solely a contractual agreement under the jurisdiction of civil law. An additional criminal conviction in the form of the payment of substitute money in the amount of 2 billion and 781 million rupiahs is also erroneous. It is because NA was acquitted of the first indictment, both primary and secondary, related to a corruption crime that causes state financial losses. Keywords: gratuity; contractual agreement; replacement money.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jy

Publisher

Subject

Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Yudisial memuat hasil penelitian putusan hakim atas suatu kasus konkret yang memiliki aktualitas dan kompleksitas permasalahan hukum, baik dari pengadilan di Indonesia maupun luar negeri dan merupakan artikel asli (belum pernah dipublikasikan). Visi: Menjadikan Jurnal Yudisial sebagai jurnal ...