Upaya Indonesia dalam melakukan reformasi politik yaitu melalui desentralisasi. Desentralisasi asimetris merupakan pelimpahan kewenangan yang diberikan kepada Aceh dan Papua guna merangkul kembali daerah yang ingin memisahkan diri dari NKRI. Permasalahan 1. Bagaimana peran partai politik lokal dalam membangun otonomi khusus papua?, 2. Bagaimana perkembangan pembentukan partai politik lokal di Papua pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XVII/2019?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yang dianalisis secara kualitatif. Hak yang diperoleh dengan tujuan mensejahterakan masyarakat papua melalui pembentukan partai lokal pasca penerapan otonomi khusus Papua yaitu terbentuknya Lembaga kultural Majelis Rakyat Papua, penerimaan dana anggaran yang naik setiap tahunnya, Pendidikan yang lebih baik didukung dengan program SM3T, Pelayanan pendidikan kesehatan tantang HIV/AIDS dan pembangunan gedung kesehatan, serta memprioritaskan orang asli Papua dalam pengisian jabatan. Karenanya terbentuk Partai Papua Bersatu (PPB) yang telah terbentuk di seluruh Papua dan mendapat pengesahan badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM. Namun pada proses verifikasi di KPUD untuk mengikuti proses pemilu 2019, KPUD menolak pendaftaran karena dianggap tidak ada legal standing keberadaan partai politik lokal di Papua. abstrack Indonesia's efforts in carrying out political reform are through decentralization. Asymmetric decentralization is the delegation of authority given to Aceh and Papua in order to re-embrace regions that want to separate themselves from the Republic of Indonesia. Problems 1. What is the role of local political parties in building Papua's special autonomy?, 2. How is the development of the formation of local political parties in Papua after the Constitutional Court Decision Number 41/PUU-XVII/2019?. This study uses a normative juridical legal research method which is analyzed qualitatively. The rights obtained with the aim of prospering the Papuan people through the formation of a local party after the implementation of Papua's special autonomy, namely the formation of the Papuan People's Assembly cultural institution, the receipt of increasing budget funds every year, better education supported by the SM3T program, health education services about HIV/AIDS and construction of health buildings, as well as prioritizing indigenous Papuans in filling positions. Therefore, the United Papuan Party (PPB) was formed which has been formed throughout Papua and has been approved by the Ministry of Law and Human Rights as a legal entity. However, in the verification process at the KPUD to participate in the 2019 election process, the KPUD refused registration because it was considered that there was no legal standing for the existence of local political parties in Papua..
Copyrights © 2022