Transparansi Hukum
Vol 3, No 2 (2020): TRANSPARANSI HUKUM

TINJAUAN PERADILAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN DALAM PERSPEKTIF UU NO. 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Satya Kuncoro (Fakultas Hukum Universitas Kadiri)
Nety Hindiyani (Fakultas Hukum Universitas Kadiri)
Luqman Aldi Wijaya (Fakultas Hukum Universitas Kadiri)
Galuh Dewi Cahyati (Fakultas Hukum Universitas Kadiri)
Harsono Njoto (Fakultas Hukum Universitas Kadiri)



Article Info

Publish Date
13 Jul 2020

Abstract

Abstrak Sistem peradilan pidana di Indonesia berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) terlalu fokus pada pelaku dan kurang memperhatikan korban. Hal ini terlihat dari minimnya pengaturan yang terdapat dalam KUHAP yang membahas keberadaan korban kejahatan. Dengan demikian kedudukan korban tindak pidana disini hanya sebagai saksi dalam perkara pidana yang semata-mata untuk membuktikan kesalahan tersangka/terdakwa. Pentingnya perhatian korban tindak pidana didasarkan pada pemikiran bahwa korban adalah pihak yang dirugikan dalam terjadinya tindak pidana, sehingga ia harus mendapat perhatian dan pelayanan guna memberikan perlindungan bagi kepentingan korban, korban. korban kejahatan pada dasarnya adalah pihak yang paling menderita dalam suatu perbuatan. pidana. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif yang bertujuan untuk mendeskripsikan, meringkas berbagai kondisi, berbagai fitur atau gambaran tentang kondisi atau variabel tertentu. Dengan demikian dapat diartikan bahwa penggambaran atau penelaahan data dalam analisis bersifat sementara, artinya dapat berubah sesuai dengan perkembangan keadaan dan waktu.Setiap pelaku tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dimana aturan hukum dibuat untuk dipatuhi, oleh karena itu jika ada yang melanggar harus dikenakan sanksi. Di Indonesia, setiap hukuman dijatuhkan semata-mata karena seseorang telah melakukan kejahatan. Kata kunci: perlindungan hukum, korban, kejahatan

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

transparansihukum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana. ...