Fenomena LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) kian marak terjadi, mereka secara terang-terangan mengakui diri sebagai kaum LGBT, dan memperlihatkan eksistensinya melalui media sosial. Keberadaan kaum LGBT menuai pro dan kontra dari masyarakat. Masyarakat yang pro terhadap kaum LGBT beranggapan bahwa kaum LGBT tidak selayaknya mendapatkan diskriminasi dari masyarakat, karena hal tersebut dianggap telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Sementara masyarakat yang kontra dengan keberadaan kaum LGBT beranggapan bahwa LGBT merupakan bagian dari penyimpangan seksual yang tidak sesuai dengan norma dan agama sehingga memberikan pengaruh buruk terhadap generasi penerus bangsa. LGBT diibaratkan sebagai sebuah penyakit yang seharusnya disembuhkan dengan “treatment” tertentu, bukan justru membenarkan perilaku tersebut. Berbicara mengenai LGBT yang menuai pro dan kontra, rasanya tidak lengkap jika belum mengkaji LGBT dari perspektif agama. Dalam penelitian ini akan mengkaji fenomena LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) dari sudut pandang agama Hindu. Kata Kunci: LGBT, Perspektif Hukum Hindu.
Copyrights © 2022