JISMA: Jurnal Ilmu Sosial, Manajemen, dan Akuntansi
Vol 1 No 5 (2022): Desember 2022

URGENSI PENILAI PEMERINTAH DALAM PENGALIHAN HAK ATAS TANAH ULAYAT DI PAPUA

Muhammad Fahmi Yansyah (Kantor Wilayah DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku)
Muhammad Kurniawan Triatmojo (Kantor Wilayah DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku)
Rody Panuturi Silalahi (Kantor Wilayah DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku)



Article Info

Publish Date
20 Dec 2022

Abstract

Dewasa ini, banyak terjadi sengketa yang berkaitan dengan hak atas tanah ulayat baik antara beberapa suku yang bersinggungan pada suatu bidang tanah, ataupun atas penyerahan tanah ulayat kepada pemerintah daerah. Salah satu penyebab timbulnya sengketa tanah ulayat adalah karena ganti rugi yang dianggap tidak sepadan dengan nilai tanah ulayat yang sebenarnya. Ketidaksepadanan nilai ganti rugi inilah yang mendesak kebutuhan akan profesi penilai dalam mengestimasi besar rupiah yang dianggap adil. Tujuan Penelitian ini adalah untuk memberi gambaran urgensi peran Penilai Pemerintah dalam penentuan nilai tanah hak ulayat masyarakat adat di Papua, menjelaskan tentang kewenangan penilai dalam melakukan penilaian tanah hak ulayat masyarakat adat di Papua, serta mengurai faktor apa saja yang turut menentukan besar nilai ganti rugi atas pelepasan hak dari sebuah tanah ulayat masyarakat adat di Papua. Penelitian ini menggunakan teknik studi kepustakaan dalam mengumpulkan data primer. Penelitian ini menggunakan data dan informasi dari berbagai sumber bacaan buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, artikel, dan literatur dari media elektronik. Hasil Penelitian ini menyimpulkan bahwa peran Penilai Pemerintah dalam penentuan nilai ganti rugi atas tanah hak ulayat masyarakat adat Papua sangat penting, Penilai Pemerintah berwenang melakukan penilaian salah satunya terhadap barang yang akan menjadi Barang Milik Negara/Daerah melalui cara pembelian, pembebasan, atau hibah tanpa perolehan, faktor yang menentukan nilai ganti rugi dari pelepasan tanah antara lain faktor fisik meliputi kehilangan tanah, kehilangan bangunan, kehilangan pusat kehidupan dan pusat budaya masyarakat. Sedangkan faktor nonfisik meliputi kehilangan pendapatan dan sumber penghidupan.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jisma

Publisher

Subject

Decision Sciences, Operations Research & Management Economics, Econometrics & Finance Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

JISMA, Jurnal Ilmu Sosial , Manajemen, dan Akuntansi menerima artikel penelitian tentang Sosial EKonomi, Manajemen, dan Akuntansi dengan menggunakan metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan metode campuran. 1. Ilmu Sosial mencakup: Ekonomi, Antropologi, Sosiologi, Psikologi, Geografi, Studi ...