Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis terkait kebijakan hukum government drilling dalam pemanfaatan energi geotermal yang sesuai pada tata kelola lingkungan hidup berkelanjutan. Penelitian hukum ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deeskriptif dengan mempelajari bahan hukum yang berpusat pada kepustakaan, berfokus pada membaca serta menganalisis bahan primer dan sekunder. Hasil penelitian ini yaitu bahwa energi panas bumi merupakan energi terbarukan yang ramah lingkungan sehingga pemanfaatannya bisa berkelanjutan. Tata kelola energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan dan pengusahaan harus dilakukan secara berkelanjutan. Pembangunan berkelanjutan bertumpu pada tiga faktor yaitu kondisi sumber daya alam kualitas lingkungan, dan faktor kependudukan. Dalam tahapan studi kelayakan salah satunya adalah menjelaskan bahwa izin lingkungan diajukan pada tahapan eksplorasi yang pada dasarnya dilakukan pada saat izin dan/atau kegiatan telah dikeluarkan. Hal tersebut membuat bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengamanatkan izin lingkungan sebagai syarat diterbitkannya izin usaha dan/atau kegiatan.
Copyrights © 2021