Indonesia merupakan Negara hukum yang menjadikan hukum sebagai instrumen untuk mengatur tingkah pola hidup masyarakat. Seiring dengan berjalannya waktu pola hidup dalam kehidupan manusia berubah pula, dari yang semua serba manual, manusia menginginkan hal yang instan dengan fasilitas dan kenikmatan yang tersedia. Kenyataan hukum adalah suatu kenyataan yang menimbulkan akibat hukum, yaitu terjadinya, berubahnya, hapusnya dan beralihnya hak subyektif, baik dalam bidang hukum keluarga, hukum benda maupun hukum perorangan. Tujuan dari hukum adalah mencapai keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi subjek hukum.Dalam penelitian ini penulis merumuskan beberapa masalah yaitu: Apakah Standart Operasional Procedure (SOP) PT. Infomedia Nusantara dalam melakukan perjanjian paket produk Telkom melalui perangkat elektronik sudah memberikan kepastian hokum bagi para pihak yang melakukan perjanjian? Dan Bagaimana jika salah satu pihak dirugikan oleh sebab wanprestasi dan bagaimana upaya penyelesaiannya? Lokasi penelitian berada di plasa Telkom kota Malang.Metode yang digunakan di dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris dengan teknik wawancara. Kepastian hokum perjanjian paket produk Telkom lewat perjanjian melalui perangka telektronik tercermin dalampasal 1 ayat (2) dan ayat (17) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan memenuhi syarat sahnya suatuperjanjian Pasal 1320 KUHPerdata.Perlindungan hokum bagi parapihak yang terikat dalam perjanjian paket produk Telkom lewat perjanjian melalui perangkat elektronik tentang wanprestasi atau ingkar janji telah diatur dalam UUPK yaitu pada Pasal 4 mengenai hak konsumen antara lain mendapatkan barang yang sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan, mendapatkan informasi mengenai barang, dan mendapatkan ganti rugi, Pasal 5 mengenai kewajiban konsumen antara lain mengikuti prosedur penggunaan barang, beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang, dan membayar sesuai kesepakatan, Pasal 6 mengenai hak pelaku usaha antara lain menerima pembayaran sesuai kesepakatan, mendapatkan perlindungan hokum dari konsumen yang beritikad buruk, dan hak untuk pembelaan diri sepatutnya, dan Pasal 7 mengenai kewajiban pelaku usaha antara lain beritikad baik, memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang, dan memberikan ganti rugi atas kerugian akibat penggunaan barang yang diperdagangkan yang sebagian besar sudah terimplementasi dalam ketentuan hak dan kewajiban konsumen. Di luar itu pihak Telkom mempunyai ketentuan tersendiri tentang kelalaian konsumen dalam membayar tagihan rekening yaitu kalau jatuh tempo sampai dengan 3 bulan dilakukan pencabutan jaringan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2015