Penyidikan merupakan tahapan penyelesaian perkara pidana setelah penyelidikan. Tahapan permulaan mencari ada atau tidaknya tindak pidana dalam suatu peristiwa, ketika diketahui ada tindak pidana terjadi, maka saat itulah penyidikan dapat dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan penyidikan terhadap tindak pidana mendistribusikan dokumen bermuatan kesusilaan yang disertai ancaman kekerasan di wilayah hukum Polres Sukoharjo dan untuk mengetahui hambatan dan kendala pelaksanaan penyidikan terhadap tindak pidana mendistribusikan dokumen bermuatan kesusilaan yang disertai ancaman kekerasan di wilayah hukum Polres Sukoharjo. Berdasarkan hasil penelitian pelaksanaan penyidikan yang dilakukan penyidik dan penyidik pembantu adalah: menghubungi pelapor dan melengkapi administrasi penyidikan (Mindik) awal, pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti. Menentukan dan mencari serta melakukan pemeriksaan tersangka. Melakukan upaya paksa terhadap orang yang dilaporkan. Melakukan tindakan penyidikan. Penyusunan dan penyerahan berkas perkara. Pengawasan dan pengendalian penyidikan tindak pidana asusila dan hambatan dan kendala pelaksanaan penyidikan terhadap tindak pidana mendistribusikan dokumen bermuatan kesusilaan yang disertai ancaman kekerasan di wilayah hokum Polres Sukoharjo terdapat beberapa kendala yaitu kendala internal meliputi sulit memperoleh saksi kejahatan dan keberadaan pelaku yang sulit dideteksi sekalipun menggunnakan teknologi. Kendala eksternal adalah hambatan dari luar lembaga kepolisian khususnya Polres Sukoharjo yang kurang mendukung atau bahkan menghambat upaya Polres Sukoharjo dalam menanggulangi kejahatan asusila melalui media sosial. Kata Kunci : Penyidikan, mendistribusikan dokumen dan kekerasan
Copyrights © 2022